Logo Saibumi

Karomani Akan Diadili oleh Pimpinan PN Tanjungkarang 

Karomani Akan Diadili oleh Pimpinan PN Tanjungkarang 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lingga Setiawan ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Rektor Non Aktif, Prof Karomani pada Selasa, 10 Januari 2023 mendatang. 

 

"Iya betul Ketua Majelis terdakwa karomani langsung dipimpin bapak Ketua PN," ungkap Humas PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023). 

BACA JUGA: Karomani Bakal Disidang 10 Januari 2023 di PN Tanjungkarang 

 

Selain Lingga Setiawan, nantinya Karomani direncanakan diadili oleh dua Anggota Majelis Hakim lainnya, yakni atas nama Edi Purbanus dan Aria Verronica. 

 

"Iya betul," jelas Hendro. 

 

Sebelumnya diberitakan, gelaran sidang perdana Rektor Non Aktif, Prof Karomani yang terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) akan dimulai pada Selasa, 10 Januari 2023.

 

Hal tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. 

 

Dalam SIPP terlihat gelaran sidang akan dimulai dari pukul 09.00 Wib hingga selesai. Adapun agendanya ialah pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

 

Sementara itu, adapun ruang sidang akan bertempat di Ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang. 

 

Mengutip SIPP, dalam kolom dakwaan Prof Karomani tertulis ia melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

 

Selanjutnya, Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

BACA JUGA: Karomani Bakal Disidang 10 Januari 2023 di PN Tanjungkarang 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA